Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp6,5 Miliar

2 months ago 32

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar pada Senin (8/9/2025). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar pada Senin (8/9/2025). Penyitaan ini terkait tindak pidana korupsi kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama .

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa rumah itu disita dari salah satu ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024. "Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Stafsus Gus Yaqut

Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Status Yaqut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Read Entire Article
Prestasi | | | |