loading...
Ratusan siswa di Surabaya antusias mengikuti Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA). Foto/BKHM.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) telah menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah strategis untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dirancang sebagai alat ukur objektif capaian belajar siswa serta untuk mengkonfirmasi integritas penilaian di satuan pendidikan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa TKA hadir sebagai respons atas kebutuhan evaluasi yang lebih adil dan tidak traumatis dibandingkan Ujian Nasional (UN) sebelumnya.
Baca juga: Lebih dari 2 Juta Siswa Daftar TKA 2025, Pendaftaran Masih Dibuka
"Evaluasi pendidikan nasional telah melalui berbagai perubahan. UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan," ujarnya, melalui siaran pers, dikutip Minggu (14/9/2025).
Hal ini ia sampaikan dalam tayangan SINIAR di kanal YouTube Kemendikdasmen, dengan topik Mengenal Lebih Dekat Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ia menambahkan bahwa TKA tidak bersifat wajib, namun hasilnya penting karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.













































