loading...
Untuk menjadi panitia kurban di Hari Raya Iduladha, ternyata ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi. Foto ilustrasi/ist
Perayaan Iduladha akan disertai dengan penyembelihan hewan kurban dan umumnya dibentuk panitia Iduladha atau panitia kurban. Untuk menjadi panitia kurban , ternyata ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi.
Misanya, panitia boleh meminta upah dari pemilik hewan atas jasanya menangani hewan kurban . Karena panitia adalah berstatus wakil atau yang mewakili pemilik kurban. Dalam Islam, wakil boleh mendapatkan upah untuk tugas yang diwakilkan kepadanya (wakalah bil ujrah). Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni :
1. Upah untuk panitia, tidak boleh diambilkan dari hasil kurban.
Jika upahnya diambilkan dari hasil kurban, berarti sohibul qurban (yang berkurban) mendapatkan sebagian manfaat berupa keuntungan secara finansial. Dan ini tidak diperbolehkan.
Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhumengatakan :
"Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkanku untuk menangani unta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan aksesori unta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil kurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, upah diberikan dari uang pribadi sohibul kurban, di luar harga hewan kurban.
2. Upah nilainya harus tertentu, jelas di depan
Misal, untuk pengelolaan seekor kambing upahnya 100 ribu. Maka insyaAllah praktik di masyarakat kita benar. Hanya bagian ini yang menjadi hak panitia. Karena itu, mereka tidak boleh meminta jatah daging khusus sebagai tambahan upah. Tidak ada istilah jatah amil, karena panitia bukan amil.