loading...
Dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) 2013-2020 dituntut 6,5 dan 5,5 tahun penjara. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2013-2020 dituntut 6,5 dan 5,5 tahun penjara. Jaksa menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Dua terdakwa yaitu Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Hari juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 80 hari kurungan badan.


















































