2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

5 hours ago 6

loading...

Dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) 2013-2020 dituntut 6,5 dan 5,5 tahun penjara. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2013-2020 dituntut 6,5 dan 5,5 tahun penjara. Jaksa menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Dua terdakwa yaitu Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Hari juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 80 hari kurungan badan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |