8 Terdakwa Kasus RPTKA Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

5 hours ago 8

loading...

Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) divonis empat hingga 7,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) divonis empat hingga 7,5 tahun penjara. Salah satu terdakwa, Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 divonis hukuman 7,5 tahun penjara terkait kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan.

Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara

Dalam kesempatan ini, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

Read Entire Article
Prestasi | | | |