loading...
Komdigi berusaha lebih tegas terhadap PSE membandel yang belum melakukan pendaftaran. Foto: Sindonews
JAKARTA - Panggung digital Indonesia kembali bergejolak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan nada tegas melayangkan peringatan keras kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Mereka diwajibkan segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data, jika tak ingin bernasib sama dengan platform kontroversial seperti Worldcoin yang sempat dibekukan.
Langkah dramatis ini bukan tanpa alasan. Peristiwa Worldcoin, yang sempat mengumpulkan data retina puluhan ribu warga Indonesia tanpa kejelasan tujuan, menjadi pelajaran pahit bagi pemerintah.
Komdigi bertekad mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional yang kian kompleks.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, menyatakan bahwa peringatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Regulasi ini adalah "pedang" pemerintah untuk memastikan kedaulatan digital.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alex dalam keterangan resminya. Sebuah penekanan bahwa tak ada ruang bagi pemain digital yang bergerak dalam bayang-bayang.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah mengambil tindakan proaktif. Sebanyak 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran telah menerima pemberitahuan resmi. Sementara itu, kepada 13 PSE Privat yang data pendaftarannya belum diperbarui, Komdigi juga telah menyampaikan peringatan.