loading...
GAPPRI menolak wacana kebijakan standardisasi kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes. Jika diterapkan aturan ini mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan standardisasi kemasan rokok (plain packaging) di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Jika diterapkan aturan ini akan mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang merupakan salah satu sektor strategis nasional.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan IHT merupakan sektor yang berkontribusi signifikan pada penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Sektor ini juga menjadi penopang penerimaan keuangan negara melalui setoran cukai.
Baca juga: DPR Ingatkan Dampak Kenaikan Cukai Terhadap Petani dan Pekerja Tembakau
“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Kebijakan non-fiskal terhadap IHT dinilai mengancam kehidupan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan nasional. Terdapat 6 juta orang yang mencari nafkah di sektor pertembakauan, mulai dari buruh tani, pekerja pabrik, hingga mata rantai perdagangan eceran.
Perumusan kebijakan semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh agar menjaga stabilitas masyarakat.
Tekanan terhadap industri juga terlihat dari tren penurunan volume produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Henry mencatat pada 2019 ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional mampu mencapai angka 357 miliar batang.

















































