loading...
KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman dan Sekda Cilacap, Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap , Syamsul Aulia Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap, Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan tersebut ditujukan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, untuk merealisasikan THR tersebut Syamsul menginstruksikan kepada Sadmoko yang ditindaklanjuti dengan mendiskusikan bersama Sumbowo (SUM) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.
Dari pembahasan tersebut, tiga asisten itu meminta uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta. Perlu diketahui, Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Pemerasan, Langsung Ditahan
"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," kata Asep saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).


















































