Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

6 hours ago 4

loading...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah melalui rusunawa. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah melalui rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam era digital saat ini, proses pendaftaran rusunawa kian mudah dengan hadirnya aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM).

Aplikasi ini mempermudah warga Jakarta untuk mengakses informasi dan melakukan pendaftaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.

Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi melalui aplikasi SIRUKIM:

Cara Pendaftaran Rusunawa Melalui Aplikasi SIRUKIM

1. Login ke Aplikasi SIRUKIM
2. Unduh dan buka aplikasi SIRUKIM di ponsel pintar Anda.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

Pilih Menu Rusunawa

Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu "Rusunawa" yang tersedia di halaman utama aplikasi.

Tentukan Lokasi Rusunawa

1. Pilih lokasi rusun yang diinginkan dan sesuai dengan kebutuhan keluarga.

2. Klik “Booking Sekarang”

3. Fitur ini akan mengarahkan pengguna ke proses pendaftaran unit hunian.

Persiapkan Dokumen Pendukung

1. Siapkan dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |