loading...
Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami, agar tidak semakin menumpuk. Foto: AHM
JAKARTA - Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami. Secara singkat, cara menghitung denda telat bayar pajak motor adalah sebagai berikut:
Ketahui PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Jumlah ini tertera di STNK motor Anda.
Hitung Denda PKB:
Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25%
Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Denda = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)
Tambahkan SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor, biasanya sebesar Rp 32.000.
Contoh Perhitungan Telat 1 Tahun:
Jika PKB motor Anda Rp 200.000 dan telat 1 tahun:
Denda PKB = Rp 200.000 x 25% x (12/12) = Rp 50.000
Denda Total = Denda PKB + SWDKLLJ = Rp 50.000 + Rp 32.000 = Rp 82.000
Jadi, total yang harus dibayar adalah PKB + Denda, yaitu Rp 200.000 + Rp 82.000 = Rp 282.000.
Penting untuk diingat bahwa keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Besaran denda bisa sedikit berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing.
Baca Juga: 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya
Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yangharusdibayar.
(dan)