Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

3 hours ago 2

loading...

Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami, agar tidak semakin menumpuk. Foto: AHM

JAKARTA - Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami. Secara singkat, cara menghitung denda telat bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

Ketahui PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Jumlah ini tertera di STNK motor Anda.

Hitung Denda PKB:

Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25%

Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Denda = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)

Tambahkan SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor, biasanya sebesar Rp 32.000.

Contoh Perhitungan Telat 1 Tahun:

Jika PKB motor Anda Rp 200.000 dan telat 1 tahun:

Denda PKB = Rp 200.000 x 25% x (12/12) = Rp 50.000
Denda Total = Denda PKB + SWDKLLJ = Rp 50.000 + Rp 32.000 = Rp 82.000

Jadi, total yang harus dibayar adalah PKB + Denda, yaitu Rp 200.000 + Rp 82.000 = Rp 282.000.

Penting untuk diingat bahwa keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Besaran denda bisa sedikit berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing.

Baca Juga: 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya

Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yangharusdibayar.

(dan)

Read Entire Article
Prestasi | | | |