loading...
Sebanyak 29 musisi kenamaan Indonesia mengugat Undang Undang Hak Cipta ke MK. Salah satunya Ariel NOAH. Foto/ Instagram
JAKARTA - Polemik royalti tampaknya masih menjadi perbincangan publik. Hal ini disusul adanya gugatan 29 musisi terhadap Undang Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi per Maret 2025.
Dikutip dari situs resmi MK, gugatan itu mengenai uji materi UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun gugatan itu teregiter dalam nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
"Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," demikian bunyi permohonan tersebut dikutip Rabu (12/3/2025).
Sementara, belum ada petitum atau gugatan serta dokumen dari permohonan uji materi ini. Hanya saja, perkara itu memuat 29 nama pemohon dari kalangan musisi, seperti Armand Maulana, Ariel NOAH hingga Bernadya.
29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
1. Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), 2. Nazril Irham (Pemohon II)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III)
4. Dwi Jayati (Pemohon IV)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V)
6. Bunga Citra Lestari (Pemohon VI)
7. Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII)
8. Raisa Andriana (Pemohon VIII)
9. Nadin Amizah (Pemohon IX)
10. Bernadya Ribka Jayakusuma, Pemohon X)
11. Anindyo Baskoro (Pemohon XI)
12. Oxavia Aldiano (Pemohon XII)
13. Afgansyah Reza (Pemohon XIII)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya (XIV)
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV)
16. Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI)
17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII)
18. Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII) 19. Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX) 20. Hedi Suleiman (Pemohon XX)
21. Mario Ginanjar (Pemohon XXI)
22. Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII)
23. David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII)
24. Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV)
25. Hatna Danarda (Pemohon XXV)
26. Ghea Indrawari (Pemohon XXVI)
27. Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII)
28. Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII)
29. Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX)
(tdy)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya