loading...
WNA asal Portugal, MG (30) diciduk Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal, MG (30) diciduk Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis 5 Maret 2026. MG ditangkap karena diduga terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi di negara asalnya.
"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian, yang mana pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman di Jakarta, dikutip Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Selundupkan Kokain Cair, 2 WNA Portugal Ditangkap di Bandara Soetta dan Bali
Yuldi menjelaskan bahwa pasca diamankan, Imigrasi bakal mendeportasi MG ke negara asalnya. Berdasarkan catatan Kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal pada Maret 2020 silam.
MG bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai 70.000 Euro.
Menurut Yuldi, modus operandi yang diduga dilakukan MG dan rekannya tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.


















































