Ditjen AHU Pacu Transformasi Digital: 1.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per Jam

1 day ago 4

loading...

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo.

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, melaporkan progres percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tercatat per 28 Mei 2025, total telah masuk 38.031 permohonan nama KDMP dan KKMP, dengan rincian 34.053 untuk KDMP serta 3.978 untuk KKMP. Dengan capaian pendirian 5.718 KDMP dan 643 KKMP, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 20 KDMP dan 4 KKMP.

Widodo menuturkan, inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi sebanyak 1.000 dokumen hanya dalam waktu 1 jam, sehingga kapasitas hariannya bisa mencapai 24.000 koperasi. Terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kementerian Hukum (Kemenkum), yang telah dijalankan secara menyeluruh menuju peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Juli 2025.

"Sistem AHU Online juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi. Kini seluruh notaris dapat mengakses untuk percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), agar Koperasi Merah Putih bisa menjangkau hingga ke penjuru negeri," ujar Widodo (28/05/2025).

Kementerian Hukum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP. Notaris diberi peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.

Lebih lanjut, Widodo mengakui tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU juga mengambil langkah progresif yakni koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Pemerintah Daerah, dengan mengaktifkan notifikasi otomatis serta menyediakan dashboard pemantauan real-time.

Read Entire Article
Prestasi | | | |