loading...
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Foto: Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dalam kasus narkotika yang menjeratnya pada Kamis (23/4/2026). Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum Ammar, Jon Mathias, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Tim kuasa hukum Ammar akan memikirkan langkah lanjutan yang diambil selama satu pekan ke depan. Jon pun mengatakan sebagai penasehat hukum, pihaknya menghormati keputusan yang menjadi kewenangan hakim.
“Pertama-tama, kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim,” ujar Jon usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga : Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan
Ia menjelaskan, saat ini Ammar memilih untuk menggunakan waktu yang diberikan selama tujuh hari untuk berpikir sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jon menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih terbuka berbagai upaya hukum.


















































