Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis

6 hours ago 4

loading...

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab. Foto/SindoNews

JATIM - Kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akhir-akhir ini menjadi pembahasan hangat. Pada pasal 28 jelas disampaikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang.

Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Sri Winarsi mengungkapkan, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Singgung Amanat Konstitusi, Megawati: Jangan Coba-coba Mengubahnya

"Bertanggung jawabnya harus ada batasan - batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak - hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.

Prof Sri Winarsi menambahkan, kebebasan harus tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban umum. "Harus betul - betul sesuai dengan nilai - nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," ujarnya.

Baca juga: Contoh Pengamalan UUD 1945 dalam Kehidupan Sehari-Hari

Sri Winarsi berharap, mengemukakan pendapat harus menjunjung nilai - nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |