loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas , Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex yang merupakan tersangka kasus kuota haji ini ditahan mulai Selasa (17/3/2026).
Gus Alex sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara hukumnya. Ia menegaskan dirinya tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagaimana yang dituduhkan KPK.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Ishfah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Gus Alex Stafsus Eks Menag Yaqut
Saat ditanya lebih jauh, dirinya pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Gus Alex mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik.


















































