Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka

2 hours ago 5

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC untuk memberikan keterangan apa adanya dalam kasus dugaan suap importasi barang. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cuka i (Kasubdit Intel P2 DJBC) untuk memberikan keterangan apa adanya. Hal itu terjadi saat Sisprian yang merupakan salah satu tersangka duduk sebagai saksi di ruang sidang.

Sisprian menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Manager Operasional PT Blueray, Deddy Kurniawan; dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri dalam kasus dugaan suap importasi barang.

Baca juga: Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri

Awalnya, Sisprian beberapa kali menjawab pertanyaan dari jaksa disertai kata mungkin. Akan hal itu, jaksa meminta majelis hakim untuk mengingatkan saksi tidak menggunakan kata mungkin dan memberikan keterangan apa yang diketahui.

"Yang saksi terangkan sebagaimana yang kami sampaikan tadi adalah yang saksi alami, yang saksi ketahui karena alami sendiri, melihat sendiri, mendengar sendiri. Kemungkinan kan sesuatu yang tidak bisa dipastikan, mungkin begini mungkin begitu, itu keterangan saksi tidak boleh begitu," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |