Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

4 hours ago 2

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hakim Mangapul, pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, divonis 7 tahun penjara, Kamis (8/5/2025). FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA - Hakim Mangapul, pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur , divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Selain itu, Mangapul juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti tiga bulan penjara.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Mangapul dituntut 9 tahun penjara.

Begitu juga dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.

(abd)

Read Entire Article
Prestasi | | | |