loading...
Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara mengenai dugaan korupsi pada pengadaan laptop OS Chromebook oleh Kemendikbudristek Rp9,9 triliun yang tengah diusut Kejagung. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara mengenai dugaan korupsi pada pengadaan laptop OS Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rp9,9 triliun yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW mengklaim telah mengendus kejanggalan pengadaan itu.
"Kami saat itu mendesak agar Kementerian Pendidikan menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina, dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Almas menjelaskan ICW menilai pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, Penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
"Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan," jelas Almas.