Jaksa Agung Mutasi Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati, Ini Daftar Namanya

4 hours ago 6

loading...

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan. Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Direktur pada Jampidsus Kejaksaan Agung yang dimutasi.

Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu diterbitkan pada 13 April 2026.

“Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama-namanya

Salah satu yang dimutasi adalah Riono Budisantoso. Dia digeser dari posisi Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjadi Kajati Bangka Belitung.

Read Entire Article
Prestasi | | | |