Jalani Sidang Perdana, Hasto Tegaskan Dirinya Tahanan Politik

8 hours ago 3

loading...

Terdakwa Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana, Jumat (14/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya merupakan tahanan politik . Ia menilai, perkara yang menjerat dirinya merupakan kriminalisasi hukum.

"Sikap saya tetap tidaklah berubah, hal-hal apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum, karena kepentingan kekuasaan di luarnya, jadi saya adalah tahanan politik," kata Hasto jelang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Meski begitu, Hasto percaya Pengadilan akan berjalan dengan adil. Sebab, ia meyakini adanya independensi lembaga pengadilan.

"Saya percaya terhadap independen dari lembaga pengadilan ini, sehingga dari tempat ini diharapkan bisa menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDIP itu akan mendengarkan dakwaan JPU terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya.

Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Tak sampai disitu, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan kembali gugur dengan alasan perkara pokok yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(abd)

Read Entire Article
Prestasi | | | |