loading...
Penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Penyegelan terhadap sejumlah kapal itu dilakukan saat kedua instansi itu melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin (30/3/2026).
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto, menyebut dalam patroli tersebut terdapat sekitar 4 kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Kapal-kapal asing yang ditaruh di sebuah pulau pribadi itu kemudian disegel oleh petugas.
“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” kata Siswo, di Jakarta, Senin (30/3/2026).



















































