loading...
KPK) menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus perkara dugaan korupsi kuota haji. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus perkara dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Alex sebelumnya diperiksa sejak pukul 08.22 WIB. Adapun ia terlihat turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.44 WIB.
Saat turun, Gus Alex terlihat sudah dipasangi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Ini artinya Gus Alex akan menjalani penahanan menyusul Gus Yaqut yang sebelumnya sudah ditahan lebih dulu.
Baca juga: Hari Ini Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Ia tak menyampaikan banyak hal terkait perkara yang dituduhkan kepadanya. Gus Alex menyampaikan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.


















































