Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Pihak Swasta sebagai Tersangka

5 hours ago 5

loading...

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menjerat tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ). Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang sebesar Rp622 miliar.

"Jadi, ditunggu saja terkait dengan eh tersangka dari pihak swasta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (16/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Gus Yaqut. Konstruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta. "Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah, nanti akan kita sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Uang Sepeser pun

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Read Entire Article
Prestasi | | | |