loading...
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengaku, telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengaku, telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menyebut berkas perkara yang diteliti secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap.
Kini pihaknya sedang mengolah berkas perkara tersebut, untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara.
"Untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.


















































