Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi

3 days ago 8

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Dua saksi dimaksud yakni Zubair selaku Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum serta Irma Susanti selaku Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Dijen Badan Peradilan Umum.

"Hari ini Selasa (14/4/2026) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan

Berdasarkan informasi dihimpun, keduanya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, belum diketahui materi apa yang digali dari keterangan keduanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Read Entire Article
Prestasi | | | |