loading...
Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi importasi gula di Kemendagke Kejari Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan proses pelimpahan ini dilakukan pada Senin 19 Mei 2025.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli, Rabu (21/5/2025).
Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata dia, Kejagung saat ini tengah berfokus menyiapkan surat dakwaan agar berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula