Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG

3 hours ago 6

loading...

Kejagung menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Foto/.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka di kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut. ”Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.

Baca juga: Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG

Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjual belikan titik SPPG.

Read Entire Article
Prestasi | | | |