Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs di Dugaan Korupsi Minyak Mentah

3 hours ago 2

loading...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan pada Jumat (27/2/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, terdapat sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim. Salah satunya terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.

Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol

“Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin yang oleh Jaksa Penuntut Umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan di antaranya kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa,” ujar Anang, Senin (2/3/2026).

Alasan lain dari banding karena vonis yang lebih rendah dari tuntutan awal. “Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang dimasukkan dalam memori banding kita. Yang jelas itu mungkin nanti ada beberapa yang dipertimbangkan,” katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |