Kirim Surat ke Kapolri, Eks Komisioner Kompolnas Soroti Kasus Hukum

1 day ago 5

loading...

Mantan Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser mendeteksi terdapat perkara tindak pidana medik yang potensial mengganggu upaya Polri menjaga kepercayaan publik. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Mantan Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Ia mendeteksi terdapat sebuah perkara tindak pidana medik yang potensial mengganggu upaya pimpinan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

Nasser menuturkan di Polda Bangka Belitung sedang dilakukan proses sidik-lidik sebuah perkara yang diduga Tindak Pidana Medik. "Dalam pengamatan kami perkara ini sarat dengan kepentingan politik lokal dan sangat berpotensi mendapatkan intervensi dari beberapa pihak yang memiliki posisi kuat di daerah tersebut," katanya, Jumat (30/5/2025). Baca juga: Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan

Kondisi itu mengkhawatirkan karena berpotensi menganggu upaya-upaya konkrit pimpinan Polri untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Polri. "Karena itu kami surati Kapolri demi menjaga dan meningkatjan kuakitas proses penegakan hukum sekaligus menambah bobot profesionalisme dan presisi penyidik Polri," ujar ketua umum Public Interest for Police Trust ini.

Menurutnya, surat tersebut sudah dikirimkan ke Kapolri pada 26 Mei lalu dengan tembusan ke Irwasum, Kabareskrim, dan Kapolda Babel. Terdapat sejumlah poin dalam surat tersebut. Bahwa tindak pidana medik bukanlah tindak pidana umum, sehingga proses penanganannya walaupun mengikuti ketentuan KUHAP. Namun dilakukan dengan prinsip-prinsip medical crime scientific investigation

Medical Doctor atau dokter, lanjutnya, memiliki kewenangan independensi profesi yang otoratif untuk mempertimbangkan melakukan atau tidak melakukan prosedur medik. Sehingga, perlu hati-hati ketika menyidik adanya dugaan sebuah tindak pidana dalam menjalankan prosedur medik. Karena sangat terkait dengan otonomi keilmuan profesi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |