loading...
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, perubahan KBLI dilakukan menyesuaikan dengan berkembangnya aktivitas ekonomi, seperti sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model-model bisnis baru. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan akan mulai diimplementasikan per 18 Juni 2026. Beberapa sektor usaha yang sebelumnya belum diatur, seperti konten kreator hingga monetisasi sosial media saat ini tergolong sebagai jenis usaha baru lewat penyesuaian tersebut.
KBLI sendiri merupakan kode resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha di Indonesia. Jika sektor usaha sudah termasuk dalam KBLI, maka perorangan atau perusahaan sudah dapat mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha) .
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, perubahan KBLI dilakukan menyesuaikan dengan berkembangnya aktivitas ekonomi di tanah air. Seperti sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model-model bisnis baru.
Baca Juga: Televisi Digital dan Momentum Kreator Konten
"Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum yang paling lambat tanggal 18 Juni 2026," ujarnya di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Kamis (23/4/2026).


















































