loading...
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar hari ini. Sidang tersebut beragendakan menyampaikan kesimpulan para pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan. "Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2026).
Dengan demikian, lanjut Budi, pihaknya meyakini praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolak oleh hakim. Sebagaimana diketahui, sidang putusan dijadwalkan 11 Maret 2026.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret
"Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujarnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.


















































