loading...
KPK memeriksa tiga pegawai Kemnaker dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan RPTKA. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Ketiganya dipanggil pada Rabu, 28 Mei 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mereka yang diperiksa di antaranya M Ariswan Fauzi (MAF) selaku Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker 2016-2025; Adhitya Narrotama (AN) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker; dan Angga Erlatna (AE) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker. Budi memastikan ketiganya memenuhi panggilan KPK. "Semua saksi hadir," ucap Budi, Kamis (29/5/2025).
Budi menjelaskan para saksi didalami keterangannya soal aliran uang dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Selain itu, saksi juga didalami soal proses verifikasi dokumen izin TKA. "Didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," lanjut dia.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Berlangsung sejak 2019, Total Rp53 Miliar
Sebagai informasi, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Binapenta diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon TKA.