loading...
Eks Wamen Imipas Silmy Karim. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa tahanan mereka diperpanjang 40 hari.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
Masa penahanan Silmy akan diperpanjang sejak 24 Juni 2026 dan tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026. Budi menyebut ditambahnya masa tahanan ini untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti.
Baca Juga: Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya."


















































