loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan uang tunai Rp1 miliar, Senin (16/3/2026). Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan uang tunai Rp1 miliar, Senin (16/3/2026). Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyitaan uang tersebut dalam mata uang asing Singapura. "Hari ini Senin (16/3/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa 1 mobil dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," ujarnya.
Baca juga: KPK Tahan Kasi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai Budiman terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Berdasarkan foto yang diterima, kendaraan roda empat tersebut bermerek Mazda tipe hatchback. Penyitaan ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya.
"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," katanya.


















































