loading...
KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK untuk pegawai internalnya. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK untuk pegawai internalnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan SE pedoman tersebut. SE itu memang diteken untuk internal.
Baca juga: Persilakan KPK dan BPK Audit Danantara, Rosan: Tak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini
"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," ujar Budi, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan SE itu memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Sayangnya, dia enggan merinci isi SE itu.