KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

7 hours ago 9

loading...

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/3/2026), menyebut dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.

Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. "Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.

Baca juga: KPK Soal Penanganan Kasus Kuota Haji: Ada Progres yang Sangat Bagus

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, kedua tersangka dari pihak swasta diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta melakukan pemberian uang kepada penyelenggara negara.

“Para tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8%, hingga kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,” ujar Asep.

Read Entire Article
Prestasi | | | |