loading...
KPK mengungkap tersangka Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imipas. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Uang tersebut diduga telah diterimanya sejak menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2023.
"Tapi kemudian sejak Wamen pun juga beliau (Silmy Karim) mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Meski demikian, KPK masih menelusuri total uang yang diterima Silmy dari praktik tersebut. Sejauh ini, penyidik menemukan Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan. KPK juga mendalami penggunaan uang yang diterimanya.


















































