loading...
KSOP Utama Tanjung Priok dan JICT menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat kinerja pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/istimewa
JAKARTA - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok dan Jakarta International Container Terminal (JICT) menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat kinerja pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kesepakatan itu mencakup pengawasan pada indikator utama, seperti waktu tunggu kapal, durasi bongkar muat, antrean truk, hingga waktu keluar masuk kontainer. Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan skema keterbukaan data antara operator dan regulator.
Kepala KSOP Utama Tanjung Priok Heru Susanto mengatakan penandatanganan MoU ini sebagai upaya strategis dalam mengantisipasi potensi kemacetan serta menjamin kelancaran arus logistik nasional. Sebanyak 12 terminal operator peti kemas di Tanjung Priok, terlibat dalam MoU tersebut.
Baca juga: Ujung Tombak Perekonomian RI, Volume JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUS
“Apabila posisi sudah mencapai angka 65 persen, Terminal Operator harus segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap menjaga YOR maksimal di 65%, namun tidak terbatas pada melakukan pemindahan peti kemas dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lini 1 ke TPS lini 2 atau tempat lainnya,” ujar Heru saat penandatanganan di Auditorium Gedung Pelindo Regional 2, Jakarta Utara, Sabtu (24/5/2025).