Longsor di TSPT Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Menteri LH: Minggu Depan Ada Tersangka

1 week ago 16

loading...

Suasana setelah longsor di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Foto/Dok DLH DKI Jakarta

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang , Kota Bekasi, Jawa Barat yang menewaskan 7 orang. Hanif menuturkan, akan ada tersangka atas insiden tersebut.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif kepada wartawan Rabu (11/3/2026).

Hanif mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus itu.

Baca Juga: Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Normal dalam Satu Pekan

"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," ujarnya.

Hanif menjelaskan, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008 proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Dia menyebut akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat.

"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |