loading...
Direktur Jenderal Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyatakan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk makanan hingga kosmetik. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktur Jenderal Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyatakan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk sejumlah kategori produk merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
Adapun kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.
"Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuh dia.
Baca juga: BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Fuad menekankan, sertifikasi halal tidak dapat disamakan dengan perizinan usaha karena penetapannya memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. Oleh karena itu, kebijakan halal tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mengandung nilai keagamaan dan perlindungan konsumen.


















































