loading...
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan divonis hukuman enam tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Semuel divonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan para penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Hakim juga menghukum Semuel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun karena Semuel sudah mengembalikan uang Rp6 miliar, maka beban yang pengganti hanya tersisa Rp500 juta.
Baca juga: Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan Mundur Imbas PDNS 2 Dibobol Hacker


















































