Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU

3 hours ago 2

loading...

Kejagung menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan TPPU. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Zarof sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (28/4/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih 2-3 minggu sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data serta keterangan, kemudian pendalaman," katanya.

Penyidik sudah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, pihaknya menggeledah dokumen terkait kasus tersebut.

"Nah, apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ucap Harli.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |