loading...
Ilustrasi tembak begal di tempat. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang melarang aparat polisi menembak langsung pelaku begal di tempat mendapat respons dari Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan tindakan tegas terukurnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan tegas dan terukur polisi dipedomani dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lalu, Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya. Kemudian Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri.
Baca juga: Marak Begal di Makassar, Sahroni Minta Aparat Berani Tembak di Tempat!

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)
















