loading...
Rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan PAP sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari kalangan akademisi. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menilai kebijakan tersebut perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.
Menurut Sadino, konsep dasar Pajak Air Permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata. "Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang. Filosofi PAP adalah terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sehingga penerapannya harus sangat hati-hati karena akan berdampak langsung kepada pelaku usaha," ujar Dr. Sadino dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Traceability Sawit Jadi Tantangan Industri Nasional
Untuk diketahui, sejumlah daerah yang berencana menerapkan pajak tersebut diantaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka menerapkan PAP menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Misalnya Pemprov Sumbar mengincar pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026 dengan target penerimaan PAP sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat. Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional.
Lebih jauh, Sadino menegaskan secara hukum pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.















































