loading...
Dokter Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai perkara tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo Cs bisa dihentikan bila penanganannya sudah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Menurut Fickar, dalam perspektif hukum pidana, perkara dibagi menjadi tiga kategori, yakni perkara sumir, perkara singkat, dan perkara biasa.
Ia menyebut kasus yang berkaitan dengan pembuktian rumit masuk kategori perkara biasa sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih panjang. “Kalau ini dianggap perkara biasa, sebenarnya dari sudut pembuktian menjadi pertanyaan. Sudah cukup atau belum buktinya. Kenapa belum berani naik sampai ke pengadilan,” kata Fickar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).
Dalam hukum acara pidana, kata dia, proses penanganan perkara dimulai dari penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana. Pada tahap ini, seseorang hanya diundang oleh polisi dan belum memiliki konsekuensi yuridis seperti pemanggilan resmi.

Baca juga: Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan


















































