loading...
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Manik Marganamahendra. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI menandai babak baru dalam upaya perlindungan pekerja sektor domestik yang selama ini berada di ruang kerja informal. Setelah lebih dari dua dekade pembahasan, regulasi ini dinilai menjadi pijakan penting dalam memperbaiki relasi kerja yang timpang sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi.
Partai Perindo menilai pengesahan tersebut sebagai langkah tepat yang perlu diapresiasi, meskipun proses panjangnya tidak lepas dari berbagai kritik dan polemik.
Dorongan Perlindungan dan Perubahan Cara Pandang
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Manik Marganamahendra menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT menjadi koreksi terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor domestik, termasuk sebagai upaya mencegah praktik pekerja anak.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan, Selly Gantina: Jadi Pelindungan Semua Pihak
"UU PPRT menjadi momentum penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara manusiawi dalam hubungan kerja," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dia menekankan implementasi Undang-Undang ini harus menjadi perhatian bersama agar hak-hak pekerja, seperti jaminan kesehatan, waktu istirahat, dan cuti, dapat dirasakan secara nyata.


















































