Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah

1 week ago 12

Senin, 03 Maret 2025 - 16:44 WIB

loading...

Pemkot Tangsel Atur...

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Foto/Ist

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas pelayanan publik.

Baca Juga

MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025 terkait ketentuan selama bulan Ramadan.

Dalam surat edaran ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas.

“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Awal Ramadan 2025 Waspada Potensi Hujan Lebat, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya sebagai berikut:

- Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

BRI RO Surabaya Edukasi...

6 menit yang lalu

Jenazah Elsa Laksono...

13 menit yang lalu

Bank Jatim dan Universitas...

19 menit yang lalu

Mabes Polri Tangkap...

36 menit yang lalu

Tampil Keren dan Stylish...

39 menit yang lalu

Bupati Kotabaru Lantik...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Prestasi | | | |