Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya

7 hours ago 7

loading...

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta yang diperingati pada 22 Juni 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Baca juga: Catat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sisa Dua Pekan Lagi

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Dalam keterangan yang diunggah Bapenda DKI Jakarta, pembebasan sanksi administratif diberikan untuk dua jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam laman resminya, Minggu (31/5/2026).

Mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan, datang ke kantor untuk meminta penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |