Periksa Mantan Bendahara Amphuri, KPK Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Pemberangkatan Haji

1 week ago 14

loading...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK telah memeriksa mantan Bendahara Amphuri M Tauhid Hamdi. Dia diperiksa untuk digali aliran dana uang fee percepatan pemberangkatan haji. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) M Tauhid Hamdi. Dia diperiksa untuk digali aliran dana uang fee percepatan pemberangkatan haji .

"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan (T0) dan aliran uang fee percepatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Mantan Bendahara Amphuri Diperiksa KPK selama 8 Jam Terkait Kuota Haji 2024

Hal itu juga didalami dari keterangan saksi Supratman Abdul Rahman. S selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel. Diketahui, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus tersebut. Soal besaran yang diterima KPK, Budi belum memastikan.

Pengakuan Hamdi dalam pemeriksaan, dia didalami soal pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. "Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum, dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menag," ujar Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, tidak membahas pembagian kuota tambahan yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Sebab, pembagian tersebut merupakan wewenang Gus Yaqut selaku Menag saat itu.

"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuma ketemuan biasa saja," ucapnya.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |